HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kelompok 7: Hak Kekayaan Intelektual Nama Kelompok: Anggi Nuraini (20219814) Siti Pujiyanti (27219073) Wasi Mukhlis (26219572) Kelas : 2EB17 Dosen : Bu Atun Iswari, SE, MMSI Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi # 1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip–prinsip Hak Kekayaan Intelektual : 1. Prinsip Ekonomi. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan